Hutan alam di Provinsi Bengkulu bukan sekadar hamparan lanskap hijau di peta, melainkan tulang punggung ekologis yang menopang keselamatan dan ruang hidup di pesisir barat Sumatera. Kawasan hutan Bengkuluโyang terbentang dari pesisir hingga gugusan Bukit Barisanโmemiliki fungsi vital yang tidak tergantikan.
Empat Fungsi Vital Hutan Bengkulu
- Penyangga Hidrologis Raksasa Bertindak sebagai spons alami untuk menyerap curah hujan, menyimpan cadangan air tanah, menjamin aliran air bersih, serta mencegah banjir bandang dan kekeringan ekstrem.
- Urat Nadi Penghidupan Menjadi ruang hidup masyarakat akar rumput dan masyarakat adat melalui jaminan kedaulatan pangan dan hasil hutan bukan kayu.
- Benteng Keanekaragaman Hayati Ekosistem Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) menjadi rumah perlindungan terakhir bagi spesies payung terancam punah seperti Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, serta habitat alami Rafflesia arnoldii.
- Perisai Iklim Menyerap karbon alami demi menahan laju krisis iklim global dan menjaga stabilitas iklim mikro di wilayah pesisir.
Namun, seluruh fungsi vital yang menjadi benteng keselamatan warga ini kini berada di ujung tanduk akibat krisis ekologis yang berjalan senyap namun destruktif.
Krisis Tutupan Hutan dan Obral Izin
Berdasarkan data, saat ini tersisa 639.093,6 hektare hutan alam di Bengkulu. Selama satu dekade terakhir, tutupan hutan menyusut drastis seluas 10.280 hektare (rata-rata kehilangan 1.028 hektare per tahun). Memasuki tahun 2025, Kabupaten Mukomuko menjadi episentrum kehancuran dengan 1.874,4 hektare tutupan hutan yang dibabat, merangsek hingga kawasan konservasi TNKS demi perkebunan monokultur.
Ancaman ini diperparah oleh kebijakan yang memprioritaskan industri ekstraktif. Hutan alam dikepung oleh 4 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 24 Hak Guna Usaha (HGU), dan 3 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Ironisnya, pada tahun 2025, pemegang izin PBPH justru menjadi penyumbang deforestasi terbesar.
Fakta empiris ini membongkar kontradiksi narasi ‘Bengkulu sebagai Provinsi Konservasi’, yang dinilai sekadar retorika politik sementara bentang alamnya diobral untuk izin ekstraktif. Dampak dari eksploitasi ini menghantam langsung hulu bagi 59 Daerah Aliran Sungai (DAS).
Sejarah Kelam yang Terulang (2019โ2026)
Undangan bencana tersebut dijawab alam pada 27 April 2019 melalui banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang 9 kabupaten/kota. Bencana tersebut merenggut 24 korban jiwa (19 di antaranya di Kabupaten Bengkulu Tengah), berdampak pada 13.000 jiwa, dan menimbulkan kerugian Rp144 miliar. Hampir 80 persen korban jiwa terkonsentrasi di lokasi yang hulu sungainya rusak akibat tambang batu bara dan sawit.
Kajian ilmiah Universitas Diponegoro mencatat penyusutan hutan di DAS Air Bengkulu sebesar 2.684 hektare sepanjang 2012โ2021, berbanding lurus dengan ekspansi pertambangan. Meski petisi penutupan tambang mengumpulkan puluhan ribu tanda tangan, episentrum kehancuran justru bergeser ke kawasan baru.
Pada awal April 2026, banjir kembali merendam wilayah yang nyaris identik. Selama pemerintah daerah mempertahankan jargon di atas kertas tanpa mencabut izin bermasalah, warga akan terus menjadi korban dari kegagalan tata kelola yang telah diperingatkan bertahun-tahun.