Pertengahan Agustus 2026, di sebuah ruang hotel berbintang di Palangka Raya, Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah menggelar forum diskusi bertajuk penguatan sinergi penegakan hukum kehutanan. Forum semacam ini bukan yang pertama, dan kemungkinan besar bukan yang terakhir sebuah siklus seremonial yang berulang dari tahun ke tahun tanpa banyak berubah di lapangan. Pada saat yang hampir bersamaan, jauh dari ruang berpendingin udara itu, patroli teritorial Kementerian Kehutanan di kawasan eks-PBPH Kabupaten Kapuas menemukan 165 keping kayu olahan diduga hasil pembalakan liar, bekas kebakaran hutan, dan aktivitas pertambangan emas tanpa izin semua di kawasan yang secara hukum sudah kembali ke penguasaan negara.
Investigasi lanjutan atas kasus semacam ini mengarah pada temuan yang lebih besar dan lebih terstruktur. Penelusuran pemilik manfaat (beneficial owner) dan pemegang hak atas dua entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Tengah PT Kayu Waja dan PT Hutan Mulya menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pemanfaatan dan pembukaan lahan yang beroperasi di luar batas areal HPH kedua perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil analisis spasial, total pembukaan lahan di luar izin konsesi PT Kayu Waja dan PT Hutan Mulya mencapai luasan 3.242 hektare. Analisis keruangan lebih lanjut mengonfirmasi bahwa area seluas 3.242 hektare ini juga berbatasan langsung dengan konsesi PT Dwima Jaya Utama, serta secara legal masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) kawasan yang, karena status hukumnya sendiri, memang paling rentan berubah fungsi. Temuan ini memperlihatkan bahwa pelanggaran batas konsesi bukan insiden acak di satu titik terisolasi, melainkan berlangsung tepat di simpul tempat tiga kepentingan konsesi bertemu, di atas kawasan yang statusnya sudah membuka jalan bagi konversi lebih lanjut.
Skala persoalan ini jauh melampaui dua perusahaan di atas. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), tutupan hutan alam Indonesia yang pada 2024 masih seluas 91.033.495,6 hektare, kembali menyusut 287.774 hektare sepanjang 2025. Kalimantan yang hutan alamnya tercatat seluas 26.619.664,7 hektare menjadi penyumbang kehilangan hutan alam terbanyak, seluas 123.301,4 hektare, atau lebih dari 42 persen dari total deforestasi Indonesia pada tahun tersebut. Besarnya kontribusi ini tidak lepas dari beban konsesi yang menumpuk di pulau ini: sebanyak 289 izin PBPH dan 1.728 WIUP beroperasi berdampingan, di dalam dan di sekitar kawasan hutan alam Kalimantan. Dalam kepadatan izin sebesar itu, kasus PT Kayu Waja dan PT Hutan Mulya bukan pengecualian, melainkan sampel kecil dari pola yang jauh lebih luas dan kemungkinan besar, hanya yang paling mudah dideteksi oleh analisis spasial dari luar.
Ada sesuatu yang janggal dalam jarak antara kedua ruang itu. Jika di kawasan yang izinnya sudah dicabut dan semestinya diawasi ketat saja pelanggaran masih leluasa ditemukan, bagaimana nasib ribuan hektare konsesi aktif yang jarang bahkan mungkin tak pernah disentuh patroli? Penegakan hukum kehutanan di Kalimantan Tengah, dan di banyak provinsi lain, masih berhenti di tahap FGD, sinergi normatif, dan pernyataan komitmen, sementara kejahatan di lapangan berjalan nyaris tanpa hambatan berarti. Ini bukan sekadar potret satu provinsi. Ia miniatur dari pola yang jauh lebih besar: jarak antara bahasa kebijakan dan kenyataan di tanah, yang kian lama kian lebar.
Kebijakan Nasional dan Instrumen Pasar
Pola itu terlihat jelas begitu kita naik satu tingkat, ke level kebijakan nasional. Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 5/2025 tentang penertiban kawasan hutan, disusul pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), digadang-gadang sebagai langkah besar pembenahan tata kelola. Namun praktiknya justru memperlihatkan pola sepihak: penetapan kawasan hutan dilakukan tanpa mempertimbangkan sejarah panjang masyarakat adat yang telah hidup di ruang itu jauh sebelum negara ini berdiri. Kasus-kasus di Sulawesi Tengah, Lampung, dan berbagai wilayah lain menunjukkan Satgas ini justru lebih sering dipakai untuk menggusur masyarakat adat dan komunitas lokal yang tengah berkonflik tenurial, alih-alih menindak korporasi yang lebih dulu melanggar. Di saat bersamaan, negara mempercepat penguatan perdagangan karbon nasional lewat revisi regulasi OJK dan Bursa Efek Indonesia, sampai muncul pernyataan pejabat bahwa nyaris tak ada satu jengkal kawasan hutan yang tidak bisa diperdagangkan.
Di titik inilah kejanggalan tadi menemukan bentuknya yang paling telanjang: penertiban dipakai untuk mengusir rakyat kecil, sementara instrumen pasar dipakai untuk membuka akses korporasi dan investor atas hutan yang sama. Yang sedang berlangsung, dengan begitu, bukan tata kelola yang adil, melainkan penguasaan penuh negara dan segelintir aktor di sekitarnya atas setiap jengkal lahan dan hutan Indonesia. Persoalannya bukan lagi soal siapa yang melanggar hukum, tapi siapa yang berwenang mendefinisikan hukum itu sendiri, dan atas nama siapa kewenangan itu dijalankan.
Tragedi Bencana Ekologis Sumatera
Jika ada satu peristiwa yang seharusnya memaksa jeda dan perenungan atas seluruh pola ini, itu adalah bencana Sumatera. Akhir November 2025, banjir bandang dan longsor menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menewaskan ratusan jiwa dan memaksa puluhan ribu warga mengungsi. BNPB mencatat ratusan titik jembatan dan jalan putus. Pemerintah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, mengerahkan lebih dari 1.700 alat berat, membangun jembatan Bailey darurat, bahkan melakukan operasi modifikasi cuaca dengan lebih dari seribu sorti penyemaian awan di tiga provinsi. Semua ini penting dan mendesak, dan tak ada yang hendak diperdebatkan dari kerja tanggap darurat itu.
Tapi pemulihan infrastruktur fisik tidak sama dengan pemulihan ekologis, dan di sinilah letak kegelisahan berikutnya. Sampai pertengahan 2026, WALHI mencatat upaya restorasi ekosistem di hulu DAS yang menjadi sumber bencana masih mandek, minim tanggung jawab korporasi yang selama ini beroperasi di kawasan hulu kritis seperti Ekosistem Batang Toru dan sepanjang Bukit Barisan. Jembatan bisa dibangun ulang dalam hitungan bulan; hutan yang menahan air dan tanah butuh waktu jauh lebih lama untuk pulih jika dibiarkan pulih sama sekali.
Yang paling menyakitkan dari tragedi Sumatera, sesungguhnya, adalah fakta bahwa penyebabnya sudah lama diketahui, dan tetap dibiarkan. WALHI mencatat sekitar 1,4 juta hektare hutan hilang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sepanjang 2016β2025, didorong ekspansi 631 perusahaan pemegang izin tambang, HGU sawit, PBPH, geotermal, PLTA, dan PLTM. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) mencatat 110,5 ribu hektare deforestasi hanya dalam tiga tahun terakhir hingga September 2025 dan sebagian besar terjadi di dalam konsesi legal, bukan di luar hukum. Ironisnya, sementara bencana masih dalam tahap tanggap darurat, DPR dan pemerintah tengah membahas revisi UU Kehutanan yang belum tentu menjawab akar masalah ini. Bencana Sumatera, dengan kata lain, bukan sekadar cuaca ekstrem. Ia akumulasi kebijakan yang membiarkan deforestasi legal terus meluas tanpa kendali dan sampai hari ini pun, laju eksploitasi itu tidak benar-benar berhenti.
Komodifikasi Karbon dan Monetisasi Konservasi
Pertanyaan yang lalu tak terelakkan: jika hutan terus dikorbankan meski risikonya sudah sejelas ini, siapa sebenarnya yang diuntungkan? Sebagian jawabannya ada pada arsitektur baru yang sedang dibangun atas nama “solusi.” Pemerintah memperkenalkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6/2026 sebagai panduan teknis perdagangan karbon sektor kehutanan, dilengkapi Indonesia Forestry Carbon Hub yang diluncurkan Juli 2026 di bawah bursa karbon nasional IDXCarbon. Potensi ekonominya disebut bisa mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah per tahun pada 2030, dan pemerintah menjanjikan benefit sharing bagi masyarakat sekitar hutan, termasuk masyarakat adat.
Tapi janji ini bukan hal baru, dan pengalaman panjang skema serupa menunjukkan pola yang berulang: masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini menjaga hutan justru sering hanya menjadi tenaga kerja upahan dalam proyek konservasi, tanpa kepemilikan atas sertifikat karbon atau pendapatan jangka panjang, karena minimnya kapasitas negosiasi dan tumpang tindih tata kelola lahan. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bahkan telah lama menolak mekanisme pasar karbon karena prosedurnya belum melibatkan masyarakat adat sebagai subjek yang dihormati secara hukum. Ketika hutan, gambut, dan wilayah adat diubah menjadi “aset karbon” yang diperjualbelikan, yang paling diuntungkan bukanlah penjaga hutan yang sesungguhnya, melainkan pemilik modal, perantara konsultan dan lembaga sertifikasi, serta segelintir elite yang mengendalikan akses ke data dan kawasan strategis itu sendiri.
Logika yang sama mengubah fungsi ekologis menjadi mesin uang terlihat pula di ranah konservasi. April 2026, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 8/2026 yang membentuk Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional, diketuai Hashim Djojohadikusumo adik kandung Presiden dengan Menteri Kehutanan sebagai wakil. Alasan resminya: 57 taman nasional seluas 18 juta hektare selama ini hanya menjadi cost center, bukan profit center, sehingga perlu dicari pendanaan inovatif lewat ekowisata dan kemitraan swasta.
Paradigma ini patut dicermati kritis, dan mungkin di sinilah perlu berhenti sejenak untuk benar-benar bertanya, bukan sekadar mencatat. Kawasan konservasi dibentuk untuk melindungi fungsi ekologis dan keanekaragaman hayati, bukan pertama-tama untuk menghasilkan laba. Ketika logika profit center menjadi kerangka utama, dan kepemimpinannya diserahkan pada lingkaran kekuasaan yang sama dengan satgas-satgas lain di sektor perumahan dan urusan iklim, publik berhak bertanya: apakah taman nasional sedang direvitalisasi demi kelestariannya, atau sedang disiapkan sebagai aset investasi baru dengan bungkus konservasi?
Menyempitnya Ruang Sipil dan Peran Militer
Di tengah kompleksitas persoalan ini penertiban kawasan yang sepihak, komodifikasi karbon, hingga militerisasi ruang sipil ada satu ketiadaan yang mencolok: konsolidasi gerakan anak muda yang sistematis dan berkelanjutan justru belum terlihat kuat. Diskusi dan forum orang muda soal hak-hak digital, kebebasan berekspresi, atau isu iklim global memang ada dan terus tumbuh, tetapi simpul yang secara khusus dan konsisten mengawal isu tata kelola hutan dan lahan memantau lapangan, mengorganisir komunitas terdampak, mendesak akuntabilitas kebijakan masih tersebar dan belum menemukan bentuk gerakan yang punya daya tawar setara dengan besarnya persoalan. Ini ruang kosong yang perlu diisi, sebab merekalah yang kelak akan mewarisi hutan yang tersisa, atau bencana ekologis yang terus berulang.
Ruang kosong ini tidak muncul begitu saja; ia gejala dari ruang partisipasi publik yang memang kian menyempit di hampir semua lini penyelengaraan kehutanan. Proses revisi UU Kehutanan yang masuk Program Legislasi Nasional 2026 menjadi contoh nyata. Rapat-rapat harmonisasi di Badan Legislasi DPR sepanjang Juni 2026 lebih banyak melibatkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk urusan sinkronisasi data dan tata ruang, sementara ruang bagi masyarakat adat dan komunitas terdampak untuk didengar secara setara jauh lebih terbatas biasanya hanya lewat forum dengar pendapat umum yang bersifat seremonial. Pola yang sama terlihat pada forum-forum penegakan hukum kehutanan di daerah, seperti forum di Palangka Raya yang membuka tulisan ini: pesertanya aparat dan pemerintah, nyaris tanpa keterlibatan pemantau independen atau organisasi masyarakat sipil sebagai mitra kritis, bukan sekadar undangan formalitas. Ruang partisipasi publik yang semestinya menjadi jantung tata kelola hutan yang demokratis kini kian menyempit menjadi ruang konsultasi satu arah.
Menyempitnya ruang sipil ini punya wajah lain yang lebih tajam: kembalinya aktor militer ke ranah sipil. Revisi Undang-Undang TNI melalui UU Nomor 3/2025 memperluas ruang penempatan prajurit aktif dari semula sepuluh menjadi empat belas kementerian/lembaga sipil. Sejumlah kalangan akademik dan organisasi masyarakat sipil seperti Imparsial dan YLBHI menyebut ini sebagai gejala kembalinya dwifungsi ABRI gaya baru, yang berpotensi melemahkan supremasi sipil dan profesionalisme militer. Dalam konteks kehutanan, pola ini juga terasa: patroli teritorial di kawasan eks-PBPH kini rutin melibatkan TNI berdampingan dengan Balai Gakkum Kehutanan dan Polri, dan penanganan bencana Sumatera pun banyak mengandalkan satuan tempur seperti Zeni Zipur untuk kerja-kerja normalisasi sungai dan pembangunan infrastruktur sipil. Ketika institusi yang dilatih dan disiapkan untuk perang semakin lekat dengan fungsi-fungsi administratif dan pengelolaan sumber daya alam sipil, pertanyaan soal akuntabilitas dan batas kewenangan menjadi semakin kabur dan yang paling rentan menghadapi kekaburan itu, biasanya, bukan korporasi besar, melainkan masyarakat kecil di lapangan.
Akar Masalah Tenurial, Sektoralisme, dan Kriminalisasi
Untuk memahami mengapa pola-pola di atas terus berulang bukan sebagai kebetulan, melainkan sebagai sesuatu yang hampir terstruktur ada baiknya turun ke akar yang paling dasar: status tanah itu sendiri. Per Agustus 2026, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat 2.284 wilayah adat telah terpetakan dengan luas 36,6 juta hektare, namun baru 418 wilayah, atau 18,3 persen sekitar 7,5 juta hektare yang memperoleh penetapan dan pengakuan dari pemerintah daerah. Untuk penetapan hutan adat oleh pemerintah pusat, jumlahnya lebih kecil lagi: baru 169 wilayah seluas 332 ribu hektare. Yang lebih mencolok, sekitar 77,2 persen wilayah adat sekitar 27,3 juta hektare berada di dalam klaim kawasan hutan negara.
Artinya, sebagian besar ruang hidup masyarakat adat di Indonesia hari ini eksis dalam status hukum yang rentan, tersandera oleh klaim negara dan izin korporasi yang datang belakangan namun diakui lebih dulu secara administratif. Kasus Muara Tae di Kalimantan Timur di mana ekspansi sawit ke hutan adat kembali terjadi pada 2026, meski sempat terhenti akibat penolakan warga adalah satu dari ribuan potret problematika tenurial yang belum juga tuntas.
Kerentanan tenurial ini berkelindan langsung dengan kekacauan perizinan. Persoalan tumpang tindih izin terus berulang karena akar masalahnya struktural: data pemetaan kawasan hutan milik Kementerian Kehutanan kerap tidak sinkron dengan data tata ruang dan sertifikasi tanah milik Kementerian ATR/BPN. DPR sendiri mengakui perlunya melibatkan ATR/BPN secara serius dalam revisi UU Kehutanan untuk mencegah ego sektoral dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi soal pengakuan hutan adat dan hak atas tanah masyarakat. Di lapangan, ego sektoral ini berwujud nyata: izin PBPH, HGU sawit, dan IUP tambang bisa diterbitkan di atas kawasan yang sama, atau di atas klaim wilayah adat yang belum diakui, karena tidak ada satu basis data tunggal yang menjadi rujukan bersama seluruh instansi.
Maka ketika 77,2 persen wilayah adat berada dalam klaim kawasan hutan negara, dan sebagian besar dari klaim itu telanjur dibebani izin PBPH, HGU, maupun IUP tambang, wilayah adat pun menjelma salah satu episentrum tekanan deforestasi yang paling nyata. Ekspansi sawit yang kembali menggilas hutan adat Muara Tae, atau konflik lahan berkepanjangan antara masyarakat adat Sihaporas dengan PT Toba Pulp Lestari di Simalungun, Sumatera Utara, adalah dua dari sekian contoh bagaimana kepentingan korporasi kerap dimenangkan di atas ruang hidup yang telah dijaga masyarakat adat secara turun-temurun sekaligus mempercepat hilangnya tutupan hutan alam yang tersisa.
Dan ketika ruang hidup itu dipertahankan, yang menanti sering bukan pengakuan, melainkan kriminalisasi. Sepanjang JanuariβJuli 2026 saja, tercatat lebih dari 120 kasus kriminalisasi masyarakat adat, sebagian besar berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah, terutama Proyek Strategis Nasional di sektor pangan, infrastruktur, energi, maupun proyek iklim. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dalam Catatan Akhir Tahun 2025 dan pernyataan awal 2026, menegaskan Papua sebagai episentrum konflik agraria struktural, meski persoalan serupa tersebar dari Sulawesi Tengah hingga Nusa Tenggara Timur. Akar konfliknya konsisten: tumpang tindih antara wilayah adat, izin konsesi, dan klaim kawasan hutan negara, diperparah oleh perbedaan cara pandang yang mendasar negara melihat tanah sebagai persoalan administrasi dan peta, investor melihatnya sebagai modal produksi, sementara masyarakat adat memandangnya sebagai ruang hidup. Selama perbedaan cara pandang ini tidak diselesaikan secara adil, konflik agraria akan terus menjadi luka berulang bangsa ini.
Semua persoalan di atas tenurial, perizinan, deforestasi di wilayah adat, kriminalisasi pada akhirnya bermuara pada satu akar yang sama: tata kelola kawasan hutan dan lahan Indonesia dijalankan lewat kebijakan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri, bukan satu sistem data dan kewenangan yang terpadu. Penunjukan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan, penerbitan HGU dan sertifikat tanah oleh ATR/BPN, serta pemberian izin usaha pertambangan oleh Kementerian ESDM dan pemerintah daerah, kerap berjalan tanpa rujukan peta tunggal yang benar-benar disepakati bersama. Penertiban lewat Satgas PKH pun dijalankan berdasarkan klaim sepihak kawasan hutan negara, tanpa mempertimbangkan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat adat maupun proses hukum yang berjalan. Selama ego sektoral ini dipelihara dan selama proses legislasi seperti revisi UU Kehutanan terus disusun tanpa melibatkan masyarakat terdampak secara substantif tumpang tindih kawasan dan perizinan akan terus menjadi kondisi permanen dalam tata kelola hutan Indonesia, bukan sekadar persoalan teknis yang bisa diselesaikan lewat rapat sinkronisasi data semata.
Satu Wajah Tunggal Tata Kelola
Mari kembali sejenak ke Palangka Raya, ke forum yang membuka tulisan ini. Mudah untuk membacanya sebagai insiden kecil: satu provinsi, satu forum, satu temuan kayu ilegal di antara ribuan hektare konsesi yang tak pernah diperiksa. Tapi setelah menelusuri jalan panjang dari sana lewat kawasan hutan yang direbut atas nama penertiban, karbon yang diperdagangkan atas nama iklim, taman nasional yang direstrukturisasi atas nama pembiayaan inovatif, ruang sipil yang dipersempit atas nama sinergi, hingga wilayah adat yang tersandera atas nama administrasi forum kecil itu berhenti terasa kecil. Ia cermin, bukan pengecualian.
Empat belas persoalan yang tersebar di sepanjang tulisan ini dari Kalimantan Tengah hingga Papua, dari ruang sidang DPR hingga hulu DAS di Sumatera bukan potongan-potongan yang kebetulan berdekatan. Ia satu wajah tunggal: negara yang mempercepat penguasaannya atas hutan dan lahan lewat penertiban kawasan, komodifikasi karbon, hingga penempatan aktor-aktor kekuasaan di pos-pos strategis konservasi pada saat yang sama menyempitkan ruang bagi rakyat, masyarakat adat, dan generasi muda untuk ikut menentukan arah pengelolaan ruang hidupnya sendiri.
Bencana Sumatera semestinya menjadi titik balik. Ratusan nyawa yang hilang, puluhan ribu warga yang mengungsi, dan ribuan hektare hutan yang lenyap seharusnya cukup untuk memaksa jeda dan evaluasi menyeluruh. Tapi selama akar masalahnya tumpang tindih perizinan, ego sektoral, dan absennya pengakuan tenurial yang tuntas tidak disentuh, forum demi forum penegakan hukum, satgas demi satgas, dan regulasi demi regulasi baru hanya akan menjadi pengulangan pola lama dengan kemasan yang diperbarui.
Pada akhirnya, persoalan yang terlihat dalam tata kelola kehutanan dan agraria Indonesia tidak lagi dapat dipahami hanya sebagai persoalan tumpang tindih regulasi, lemahnya koordinasi antarlembaga, atau ketidaksempurnaan sistem administrasi.
Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah krisis integritas penyelenggara negara dalam menjalankan kewenangan publik.
Ketika kewenangan negara dalam mengatur tanah, hutan, izin, dan ruang lebih sering menghasilkan ketimpangan, konflik, kerusakan lingkungan, serta mempersempit ruang partisipasi masyarakat, maka publik berhak mempertanyakan untuk siapa sesungguhnya kewenangan tersebut dijalankan.
Negara memiliki kewenangan yang besar, tetapi kewenangan tersebut seharusnya selalu dibatasi oleh kepentingan publik, hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Jika prinsip-prinsip tersebut terus diabaikan, maka masalahnya bukan lagi sekadar sistem yang tidak berjalan dengan baik, melainkan penyelenggara negara yang tidak lagi menunjukkan integritas yang semestinya melekat pada penggunaan kekuasaan publik.
Karena itu, krisis kehutanan dan agraria hari ini harus dibaca pula sebagai krisis integritas penyelenggara negara.
Ketika keputusan publik dapat dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi dan politik, ketika konflik kepentingan tidak dibuka secara transparan, ketika masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya justru menghadapi tekanan, dan ketika kerusakan ekologis tidak diikuti pertanggungjawaban yang memadai, maka legitimasi moral penyelenggaraan negara semakin dipertaruhkan.
Negara mungkin masih memiliki institusi, regulasi, aparat, dan prosedur. Namun tanpa integritas dalam menjalankan kewenangan, seluruh perangkat tersebut hanya akan menjadi struktur administratif yang kehilangan substansi keadilan.
Inilah persoalan paling serius yang perlu dijawab bukan lagi apakah negara memiliki sistem tata kelola, tetapi apakah penyelenggara negara masih memiliki integritas untuk menggunakan sistem tersebut demi kepentingan rakyat, perlindungan lingkungan, dan keadilan antargenerasi.