Swarnadwipa, sering pula ditulis Suvarnadvipa atau Svarnadvipa adalah sebutan Kuno dalam bahasa Sanskerta yang secara harfiah berarti “Pulau Emas” (suvarna = emas, dvipa = pulau). Secara historis, nama ini merujuk pada Pulau Sumatra. Julukan tersebut melekat pada Sumatra karena pada masa klasik, pulau ini sangat kaya akan deposit emas di sepanjang aliran sungai dan wilayah pedalamannya, sehingga para pedagang serta musafir antarbangsa mengidentifikasikannya sebagai wilayah penghasil emas utama di kawasan Nusantara. Sebutan Swarnadwipa atau tempat penghasil emas di belahan timur banyak ditemukan dalam berbagai sastra, naskah keagamaan, serta catatan perjalanan kuno. Dalam epos Ramayana karya Mpu Valmiki, khususnya bagian Kiskindhakanda, diceritakan pengiriman utusan pencari Sita ke arah timur menuju wilayah Suvarnadvipa dan Yavadvipa. Kitab Jataka dalam sastra Buddha Kuno beberapa kali menyebut perjalanan pelaut India menyeberangi lautan menuju Suvarnadvipa untuk mencari kekayaan dan berdagang. Teks komentar Buddhis Mahaniddesa memuat daftar pelabuhan dan wilayah tujuan pelayaran dagang kuno, sementara kumpulan dongeng Sanskerta Kathasaritsagara karangan Somadeva mengisahkan petualangan para pedagang India yang berlayar menuju Pulau Emas ini. Pada ranah sejarah regional, Prasasti Nalanda di India mengabadikan Raja Balaputradewa dari Kerajaan Sriwijaya sebagai Suvarnadvipadhipa atau “Maharaja Penguasa Swarnadwipa”. Biksu I-Tsing dari Tiongkok mencatat wilayah Sumatra dalam perjalanan studinya pada abad ke-7 sebagai kawasan penting pengajaran agama Buddha yang berkaitan erat dengan Swarnadwipa. Dalam berbagai literatur Jawa Kuno dan Melayu Kuno, sebutan Svarnadvipa pun kerap disandingkan dengan Yavadvipa untuk menandai dua pulau utama di kawasan barat Nusantara.
Dari sejarah di atas kita belajar bahwa Sumatra telah sejak dahulu menghasilkan emas. Tapi kita tak akan fokus pada perihal sejarah, ini hanya tapak perspektif agar kita tak buru-buru menghakimi para penambang dan mengecap mereka sebagai perusak alam serupa pikiran orang-orang urban.
Di sebuah nagari, di pinggiran Batanghari, yang dipercaya sebagai salah satu wilayah bekas bermukim masyarakat Kerajaan Dharmasraya, “artefak sisa-sisa kerajaan kuno kerap ditemukan oleh para penambang, lalu diserahkan kepada saya,” ucap seorang yang saya hubungi melalui percakapan via telepon. “Karena tambang pula, tepian Batanghari kami berubah. Nelayan sungai sudah jarang, karena ikan susah didapat. Tapi apa mau dikata, emas mahal, perekonomian sulit, biaya anak sekolah, karena menambang, mereka banyak tertolong juga.” Itulah beberapa hasil percakapan singkat saya dengan seorang di balik akun Instagram @anak_hulu_batanghari.
Percakapan singkat itu menyebarkan aroma dilematis yang kental. Di satu sisi, ada pembenaran soal periuk dapur, di sisi lain, ada bentang alam yang rusak dihantam mesin-mesin raksasa. Inilah silang sengkarut penambangan emas tanpa izin (PETI) yang hari ini menjelma menjadi bencana ekologis kronis di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari. Membahas tambang emas ilegal di sepanjang aliran sungai ini memang kerap menjebak kita pada dikotomi yang simplistis antara lingkungan dan isi perut. Bagi masyarakat lokal di hulu sungai, keberadaan jalur emas yang tersimpan di perut bumi adalah berkah sejarah yang nyata. Ketika lapangan kerja formal makin terbatas, harga komoditas pertanian seperti karet dan kelapa sawit kerap fluktuatif, serta biaya pendidikan anak kian mencekik, menjadi penambang emas adalah jalan yang paling rasional untuk mempertahankan taraf hidup dasar. Namun, batas antara menambang untuk bertahan hidup dan eksploitasi berskala masif kini makin kabur. Praktik yang dulunya dilakukan secara tradisional menggunakan dulang kayu dan alat sederhana, kini bertransformasi menjadi industri ekstraktif ilegal yang sangat destruktif. Penggunaan mesin penyedot air bersuara gemuruh hingga mobilisasi alat berat seperti ekskavator telah mengubah bentang alam secara drastis.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan emas tanpa izin di sepanjang DAS Batanghari tidak hanya narasi kekhawatiran masyarakat kota semata. Berdasarkan data dan pantauan organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), diperkirakan lebih dari 10.000 hektar tutupan hutan, area kawasan lindung, serta daerah aliran sungai di sepanjang Batanghari telah mengalami kerusakan dan degradasi berat. Bentang tepian sungai yang dulunya ditumbuhi vegetasi rapat kini berubah menjadi kawah-kawah lumpur gundul yang tandus. Pengikisan tebing sungai secara masif akibat sedotan mesin tambang menyebabkan erosi parah, sementara pendangkalan dasar sungai mempertinggi risiko bencana banjir bandang yang kerap melanda pemukiman warga di hulu hingga hilir. Lebih memprihatinkan lagi, penggunaan zat kimia berbahaya seperti air raksa untuk memisahkan emas dari pasir atau batu telah meracuni ekosistem perairan. Air sungai yang dulunya bening dan mengaliri peradaban kini keruh berbisa, mengkontaminasi rantai makanan, merusak ekosistem air, serta menurunkan kualitas hidup warga yang masih mengandalkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun ironi terbesar tidak terletak pada warga desa yang memegang dulang kayu demi mengisi piring nasi, melainkan pada struktur pembiaran di baliknya. kalimat βekonomi rakyatβ yang kerap digaungkan, terdapat struktur bisnis gelap yang sangat rapi. Penambang rakyat di lapangan sejatinya kerap hanya berada di posisi paling bawah dari rantai pasok. Di atas mereka, ada para cukong yang menyediakan modal besar untuk menyewa ekskavator, membeli bahan bakar industri, serta menyediakan pasokan zat kimia terkontrol. Lebih jauh lagi, kelangsungan operasional tambang ilegal yang berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum secara tuntas mengindikasikan adanya perlindungan dari oknum-oknum berwenang. Dugaan keterlibatan dan intervensi oknum aparat penegak hukum, baik sebagai penyedia tiket aman, pembeli hasil tambang, hingga pembeking alat berat menjadi rahasia umum yang kian gamblang. Kasus demi kasus penindakan lapangan kerap kali hanya menjaring para pekerja buruh kasar, sementara aktor intelektual dan oknum pelindung di balik layar seolah tak tersentuh hukum.
Sisi gelap pertambangan emas ilegal dan keterlibatan oknum penegak hukum ini mencapai puncaknya pada peristiwa yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, pada penghujung tahun 2024. Peristiwa yang dikenal luas sebagai kasus “Polisi Tembak Polisi” ini membelalakkan mata publik mengenai betapa dalam dan berbahayanya pusaran bisnis tambang ilegal. Pada Jumat dini hari, 22 November 2024, di area markas Polres Solok Selatan, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil, hingga tewas. Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Sumatera Barat dan liputan media nasional seperti Kompas.com, Tempo.co, serta Antara News, insiden penembakan ini dipicu oleh ketidaksenangan AKP Dadang Iskandar terhadap tindakan tegas AKP Ryanto Ulil Anshar yang baru saja menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti terkait aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Solok Selatan. Tragedi ini secara terang membuktikan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal kerap kali berbenturan langsung dengan kepentingan oknum aparat yang berperan sebagai pelindung, sekaligus menegaskan bahwa keberadaan tambang ilegal telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang merusak tatanan hukum dari dalam.
Mengutuk para penambang dari diskusi-diskusi kedai kopi perkotaan memang mudah. Namun, terus membiarkan raksasa mafia tambang mengeruk kekayaan Swarnadwipa dengan mengorbankan ekosistem masa depan juga merupakan kejahatan. Membiarkan sengkarut tambang ilegal terus berlarut-larut sama saja dengan membiarkan masa depan ekologis dan sosial Sumatra hancur secara perlahan. Solusi atas permasalahan ini tidak bisa sekadar mengandalkan pendekatan represif yang tebang pilih atau razia musiman yang tidak menyasar akar masalah. Penindakan hukum harus difokuskan pada pemutus rantai utama, yakni menyasar para pemodal besar, penyedia alat berat, serta menindak tegas secara pidana oknum-oknum aparat yang terbukti menjadi pembackup tambang ilegal.
Di saat yang sama, penyelenggara negara perlu memberikan solusi konkret bagi masyarakat lokal melalui penyediaan alternatif mata pencaharian berkelanjutan. Area-area kritis di sepanjang DAS Batanghari yang telah hancur pun harus segera mendapatkan program rehabilitasi dan reforestasi secara intensif dengan melibatkan masyarakat lokal agar fungsi ekologis sungai dapat dipulihkan kembali. Sumatra tidak boleh terus-menerus diratapi sebagai tanah yang dikutuk oleh kekayaan alamnya sendiri. Selama emas masih dipandang sebagai komoditas yang bisa membiayai hukum dan membungkam keadilan, selama itu pula Batanghari akan terus mengalirkan air keruh bernanah, menyisakan peninggalan emas yang semu bagi warganya, dan kehancuran yang nyata bagi alamnya.