Dalam rentang tiga tahun itu, tidak ada gunung yang pindah dan tidak ada sesar yang bergeser. Yang berubah, menurut laporan Forest Guardian Indonesia (FGI), adalah keputusan-keputusan manusia soal ruang.
Hukum Indonesia sebenarnya sudah lengkap: tata ruang wajib memperhitungkan risiko bencana, dan pejabat yang menerbitkan izin yang melanggar rencana tata ruang bisa dipidana. Masalahnya ada di tiga tempat — penegakan yang nyaris tidak ada, kelonggaran yang dibuka rezim Cipta Kerja, dan pola pembagian ruang yang menumpuk keuntungan pada korporasi sementara risikonya ditanggung warga bantaran sungai.
Catatan metodologi. Laporan ini membedakan tiga jenis informasi: (1) fakta terdokumentasi — data instansi, putusan, dokumen resmi, studi ilmiah; (2) pernyataan resmi pejabat yang belum tentu diverifikasi independen; dan (3) klaim organisasi masyarakat sipil seperti WALHI, PBHI Sumbar, LBH Padang, dan JPIK yang belum diuji di pengadilan. Bila angka antarsumber berbeda, keduanya ditampilkan.
Pulau yang Dibelah Bukit Barisan
Sumatra dibelah memanjang oleh Bukit Barisan, sekitar 1.650 kilometer dari Aceh sampai Lampung. UNESCO menyebutnya “tulang punggung utama” Sumatra — tempat tiga taman nasional warisan dunia berdiri: Gunung Leuser, Kerinci Seblat, dan Bukit Barisan Selatan. Ketiganya masuk Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya sejak 2011.
Barisan lahir dari tabrakan lempeng. Lempeng Samudra Hindia menunjam miring ke bawah Sumatra sehingga energinya terbelah dua: sebagian dilepas di zona megathrust lepas pantai barat, sebagian lewat Sesar Besar Sumatra (Semangko) yang panjangnya sekitar 1.900 kilometer dan bergeser 11–27 milimeter per tahun. Peta Sumber dan Bahaya Gempa 2024 menambah segmen sesar di Sumatra dari 56 menjadi 86 dan membagi megathrust menjadi 14 segmen — dua di antaranya tepat di depan Sumbar (Mentawai–Siberut dan Mentawai–Pagai), masing-masing berpotensi hingga M8,9.
Hasilnya adalah pulau yang timpang kiri-kanan. Di timur, sungai panjang dan landai (kemiringan Sungai Musi turun dari 1:100 di hulu menjadi 1:20.000 di pesisir). Di barat, gunung nyaris langsung bertemu laut: dataran sempit, sungai pendek dan curam, dan di seberang cekungan laut sekitar 140 kilometer, berjajar Kepulauan Mentawai.
Sumbar: Hampir Semua Ancaman dalam Satu Provinsi
Garis pantai Sumbar sekitar 1.378 kilometer (375 km daratan, 1.003 km Mentawai). Sekitar 1.017.000 hektare lahannya berlereng lebih dari 40 persen — kira-kira seperempat luas provinsi. Ada 606 sungai dalam sembilan wilayah sungai. Kampar, Batanghari, Rokan, dan Indragiri berhulu di Sumbar lalu mengalir ke Riau dan Jambi: Sumbar adalah menara air bagi Sumatra bagian tengah. Sekitar 54 persen wilayah berstatus kawasan hutan, dan 37 persen berupa hutan konservasi dan hutan lindung (SK Menteri LHK Oktober 2021).
Bahayanya Bisa Dipetakan — dan Petanya Sudah Ada
Badan Geologi sudah memiliki peta KRB gunung api, KRB gempa, KRB tsunami, zona kerentanan gerakan tanah, dan sesar aktif pada skala 1:50.000, yang masuk Kebijakan Satu Peta sejak Februari 2023. Bentang Sumbar bisa dibagi ke dalam lima zona:
| Zona | Ancaman | Yang seharusnya dilakukan tata ruang |
|---|---|---|
| Mentawai & dataran pantai barat | Megathrust, tsunami, likuefaksi, abrasi | Batasi pemadatan zona tsunami tinggi, wajibkan jalur evakuasi, pertahankan sabuk hutan pantai |
| Lereng gunung api (Marapi, Tandikat, Talang) | Erupsi, awan panas, lahar, galodo | Larang hunian baru di KRB III dan alur lahar; alur sungai berhulu gunung api jadi zona lindung — bukan kawasan wisata |
| Koridor Sesar Semangko | Gempa dangkal, rekahan permukaan, longsor | Sempadan sesar, bangunan tahan gempa lewat izin bangunan, mikrozonasi kota |
| Lereng curam Barisan & hulu sungai (±1 juta ha berlereng >40%) | Longsor, banjir bandang, galodo | Kunci sebagai kawasan lindung, larang tambang di hulu, tetapkan sempadan sungai lebar |
| Kaki bukit & dataran timur | Banjir, sedimentasi, longsor tambang, merkuri | Tutup dan pulihkan PETI, tegakkan sempadan, awasi izin tambang di tepi sungai |
Pertanyaannya bukan lagi “apakah bahayanya diketahui?” — petanya sudah ada di laci negara. Pertanyaannya: kenapa izin, permukiman, dan proyek terus diletakkan tepat di atas zona merahnya?
Ancaman yang Sudah Lama Ketahuan
Megathrust Mentawai
Tim Danny Hilman Natawidjaja dan Kerry Sieh merekonstruksi gempa 1797 (Mw 8,5–8,7) dan 1833 (Mw 8,6–8,9) lewat karang mikroatol. Regangan yang menumpuk mendekati, bahkan mungkin melampaui, energi kedua gempa itu. Gempa September 2007 (Mw 8,4 dan 7,9) baru melepaskan sekitar seperempatnya. BMKG memakai skenario M8,9; sekitar 50.000 warga Mentawai di 33 desa pesisir tinggal di zona merah tsunami. Pada 2010, gelombang tiba 8–10 menit setelah gempa — korban 408 (awal) hingga 509 jiwa (laporan akhir).
Sesar Semangko
Sesar ini membelah koridor padat penduduk lewat segmen Sumpur, Sianok, Sumani, dan Suliti. Pakar Universitas Andalas mengingatkan periode ulang gempanya pendek. BMKG dan PuSGeN memperkirakan segmen Sianok hingga M7,4; model di jurnal NHESS memberi M7,8–8,0. Setelah gempa Pasaman Barat 2022, BMKG menemukan Sesar Talamau yang sebelumnya tidak ada di peta, dan terang-terangan meminta pemda mengatur zona bahaya, melarang permukiman tak tahan gempa, dan menimbang relokasi.
Bahaya Vulkanik
Erupsi Marapi 3 Desember 2023 menewaskan 23 pendaki meski gunung itu sudah berstatus Waspada sejak 2011 dan pendakian tetap dibuka. Sepanjang Januari–April 2024, Marapi meletus 170 kali. Material lepas itulah yang disapu hujan menjadi galodo. Kepala BMKG menyatakan hujan sedang pun cukup untuk menyeret material turun. Lahar Marapi pernah menewaskan 60 orang pada 30 April 1979.
IRBI 2023 memberi Sumbar skor 144,38 (kelas Tinggi). Pacific Disaster Center memperkirakan 97 persen penduduk terpapar ancaman gempa, 35 persen banjir, dan 10 persen banjir bandang. Ketahanan dan kapasitas provinsi berada di peringkat 24 dan 27 dari 34 provinsi.
Dari 23 ke 262 Jiwa dalam 18 Bulan
Dulu bencana paling mematikan di Sumbar bersifat geofisik (gempa 2009, tsunami 2010). Sejak 2023, korban terbesar datang dari bencana hidrometeorologi dan vulkanik-hidrologis — jenis yang paling sensitif terhadap kondisi hutan dan letak permukiman.
| Peristiwa | Korban jiwa | Kerugian | Catatan |
|---|---|---|---|
| Gempa Padang, 30 Sep 2009 | >1.100 hingga 1.195 | Rp21,6 triliun | Hitungan PDNA dan resmi berbeda |
| Tsunami Mentawai, 25 Okt 2010 | 408 – 509 | — | Gelombang tiba 8–10 menit |
| Gempa Pasaman, 25 Feb 2022 | 27 | — | Temuan Sesar Talamau baru |
| Erupsi Marapi, 3 Des 2023 | 23 (BNPB); sebagian media: 24 | — | Status Waspada sejak 2011, pendakian tetap dibuka |
| Banjir Pesisir Selatan, Mar 2024 | 19–30 | Rp212 miliar – Rp1 triliun | Selisih hampir lima kali lipat |
| Galodo Marapi, 11–12 Mei 2024 | 67 (BNPB), direvisi 61 | ≥Rp108 miliar | Data ganda antarkabupaten |
| Siklon Senyar, 21–27 Nov 2025 | 262 (R3P); ada yang menyebut 265 | Rp33,5 triliun | Termahal dalam sejarah bencana hidrometeorologi Sumbar |
Bencana November 2025 terdiri atas Rp15,63 triliun kerusakan dan Rp17,91 triliun kerugian — sekitar satu setengah kali kerugian gempa 2009 secara nominal. Agam adalah kabupaten paling parah: sekitar 190 meninggal (BNPB: 194 per akhir Januari 2026), kerugian Rp10,49 triliun.
Ada dua pola yang memperkuat argumen soal tata ruang. Pertama, banjir bandang dan lahar jarang terjadi (hanya 107 dari 6.274 kejadian bencana sepanjang 2014–2022), tapi justru paling banyak merenggut nyawa. Kedua, bencananya datang ke tempat yang sama: Agam kena pada Juli 2023, Desember 2023, Mei 2024, Januari 2025, November 2025, dan Juli 2026. Bencana yang terus datang ke tempat yang sama sulit disebut “tak terduga”.
Tiga Titik Temu Kegagalan
| Titik temu | Dari alam | Ditambah tata ruang | Bukti |
|---|---|---|---|
| Hulu & lereng | Lereng curam, batuan rapuh, material vulkanik, hujan tinggi | Deforestasi, PETI, konsesi PBPH, sawit di kawasan hutan, pembalakan | Kuat DAS Anai, Kuranji, Air Dingin; lemah Palembayan |
| Bantaran & jalur lahar | Sungai pendek-curam, bisa melebar 10–100× saat galodo | Hotel, rumah makan, taman air di sempadan; Lembah Anai dijadikan zona wisata | Sangat Kuat BNPB & WALHI sepakat; Ombudsman; PTUN |
| Dataran pesisir | Tanah aluvial, celah seismik, tsunami dalam hitungan menit | 72,75% pemanfaatan ruang zona tsunami Padang tidak sesuai arahan; RTRW masih versi 2010 | Sedang Kuat secara akademik; belum diuji bencana besar |
Hulu: Lereng yang Kehilangan Spons
Pakar hidrologi UGM menjelaskan hutan utuh menahan 15–35 persen air hujan di tajuk dan meresapkan sekitar 55 persen ke tanah. Di lereng curam dengan sungai pendek, hilangnya fungsi ini membuat air tiba di permukiman dalam hitungan menit — bukan jam. Lereng gundul menyumbang lumpur dan kayu yang menjadi “peluru” galodo.
Data Forest Guardian Indonesia: selama 2020–2025 Sumbar kehilangan 21.036,5 hektare hutan alam, dengan lonjakan dramatis di 2025:
| Tahun | Deforestasi hutan alam (ha) | Skala |
|---|---|---|
| 2020 | 1.798 | |
| 2021 | 2.144 | |
| 2022 | 2.261 | |
| 2023 | 2.205 | |
| 2024 | 2.745 | |
| 2025 | 9.882 |
Setara sekitar 27 hektare hilang setiap hari, tepat di tahun yang ditutup dengan banjir bandang termahal dalam sejarah Sumbar. Dinas Kehutanan Sumbar menghitung 8.850 hektare untuk tahun yang sama — dua hitungan terpisah yang saling menguatkan.
BPDAS Agam Kuantan mencatat 52,71 persen lahan DAS Anai berstatus kritis (36.272 dari 68.815 hektare), dengan penyebab utama alih fungsi menjadi pertanian, permukiman, dan perkebunan. Data ini dirilis Oktober 2025 — sebulan sebelum Siklon Senyar datang.
Bantaran: Membangun Tepat di Jalur Galodo
Galodo bukan banjir biasa yang airnya naik pelan. Galodo adalah aliran lumpur, batu, dan kayu berkecepatan tinggi yang mengikuti sekaligus melebarkan alur sungai. Di Palembayan, BKSDA mencatat sungai selebar 6 meter menjadi lebih dari 100 meter setelah galodo.
Untuk galodo Mei 2024, BNPB dan WALHI sepakat: permukiman, taman air Mega Mendung dan Mata Air, serta rumah makan Xakapa dibangun di jalur sungai berisiko tinggi. Menko PMK Muhadjir Effendy mengakui pemerintah mungkin “agak lengah”, geolog Ade Edward menyebut bahaya ini sudah diperingatkan sejak awal, dan pakar kebencanaan UPN Yogyakarta Eko Teguh Paripurno menilai korban sebanyak itu seharusnya bisa dihindari.
Pesisir: Kota di Atas Zona Tsunami
Studi Universitas Bung Hatta 2025: 7.911 hektare (19,52 persen) Kota Padang berada di zona ancaman tsunami tinggi; 72,75 persen pemanfaatan ruangnya tidak sesuai arahan. Tesis IPB 2024 dengan skenario tsunami 11 meter menghitung potensi korban 40.760 jiwa, sekitar 42.877 bangunan terdampak, dan 3.231 hektare tergenang. Sekitar separuh penduduk Padang tinggal di ketinggian 0–5 meter. Memadatkan dataran itu tanpa menyesuaikan zonasi adalah pilihan tata ruang, bukan takdir.
Petanya Ada, Aturannya Tak Kunjung Diterapkan
RTRW Provinsi Baru dengan Celah Terbuka
Perda Sumbar 2/2025 tentang RTRW 2025–2045 berlaku sejak 5 Juni 2025 — enam bulan sebelum Siklon Senyar. Tujuannya pembangunan berbasis mitigasi bencana. Namun masyarakat sipil (klaim) menyebut: pembahasan hanya 19 hari, Lembah Anai ditetapkan sebagai zona wisata meski berisiko tinggi, dan Pasal 89A membolehkan tambang di hutan lindung untuk “kepentingan strategis”. Pertanyaan yang belum dijawab: apakah peta kawasan rawan bencana BNPB dan PVMBG dilampirkan dan mengikat dalam Perda ini?
RTRW Kabupaten/Kota yang Kedaluwarsa
Kota Padang (±965.000 penduduk) masih memakai RTRW 2010–2030. Revisi dimulai Juli 2024 tetapi hingga Juni 2026 pemkot masih “berjanji mempercepat”. Agam, kabupaten dengan korban terbanyak, baru pada Januari 2026 meminta bantuan Kemendagri untuk memetakan zona aman — setelah ratusan warganya meninggal.
Respons Berupa Beton, Bukan Penataan Ruang
Setelah galodo Mei 2024, semua langkah yang disepakati BNPB bersifat fisik: meledakkan batu besar, normalisasi sungai, sabo dam, dan peringatan dini. Tidak satu pun langkah penataan ruang. Setelah Lembah Anai putus kedua kalinya, jawaban besarnya adalah rencana jalan tol menembus bukit.
Pemerintah menghitung jalur lahar Marapi butuh 56 sabo dam — padahal yang ada hanya dua. Tahap pertama baru membangun delapan, senilai Rp249,87 miliar. Di Padang, hingga 2021 hanya ada empat shelter tsunami, padahal kebutuhannya lebih dari seratus.
Lembah Anai: Rantai Kegagalan dalam Satu Lokasi
Lembah Anai berstatus cagar alam dan taman wisata alam sekaligus kawasan strategis provinsi rawan bencana. Di sinilah seluruh rantai kegagalan bisa dilihat dalam satu lokasi.
| Waktu | Kejadian |
|---|---|
| 2023 | Hotel PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) berdiri di sempadan Batang Anai tanpa PKKPR. Bupati Tanah Datar mengirim surat peringatan. |
| Mei 2024 | Galodo menghancurkan bangunan di tepi sungai. |
| 6 Agt 2025 | Gubernur memerintahkan pembongkaran mandiri dalam lima bulan. Tidak dipatuhi. |
| 6 Feb 2026 | Ombudsman menyatakan Gubernur melakukan maladministrasi: penundaan berlarut, pengawasan lemah, sanksi tertunda. Sekda mengakui masjid PT HSH melanggar tata ruang. |
| 18 Jun 2026 | PTUN Padang memenangkan Pemprov karena hotel memang tidak punya PKKPR. |
| Mei 2026 | Warung kopi baru buka di sempadan yang sama. Laporan WALHI ke polisi belum ditindaklanjuti. |
Pelanggaran diketahui, didokumentasikan, diperingatkan, lalu dibiarkan.
Enam Kasus yang Jarang Dibunyikan
Lembah Anai bukan satu-satunya. Berikut enam kasus dengan pola yang sama: bahaya dipetakan, ruang tetap dibuka, penindakan menyasar pelaku bukan peta.
1. Sariak Bayang (Solok)
Izin kecil, tebangan besar
Operasi Gakkum Kehutanan Agustus 2025 menemukan penebangan hutan primer di hulu Batang Bayang seluas 83,31 hektare — kayu terangkut 11.299,81 m³, padahal izin hanya 7.012,21 m³. Tersangka dilimpahkan ke Kejari Solok Juli 2026. Pertanyaan tata ruangnya: mengapa hutan primer di hulu DAS dan lereng curam bisa berstatus APL sehingga sah ditebang?
2. Sungai Abu & Guguk
Kuburan di zona yang sudah ditandai
26 September 2024: lereng bekas tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Solok runtuh — 13 meninggal. PVMBG mencatat lokasi berada di zona gerakan tanah menengah. 14 Mei 2026: tebing 30 meter runtuh di Nagari Guguk, Sijunjung — 9 penambang tewas. Total 48 orang meninggal di lokasi PETI Sumbar sejak 2012. Kapolres mengakui razia “sering kali bocor”. Yang tewas penambang kecil; pemodalnya jarang tersentuh.
3. Sipora (Mentawai)
Pulau kecil di depan megathrust, diincar konsesi kayu
Sipora (±840 km²) adalah pulau kecil tepat di depan megathrust, yang menurut UU diprioritaskan untuk konservasi. Namun PT Sumber Permata Sipora mengajukan konsesi kayu 20.706 hektare — sepertiga daratan pulau. Status izin simpang siur: Kemenhut menyatakan baru Persetujuan Komitmen, belum PBPH. Ketika Presiden mencabut 28 izin Januari 2026, SPS tidak termasuk karena “belum ber-PBPH”.
4. Gunung Talang (Solok)
Proyek panas bumi jalan terus saat gunungnya naik status
WK Panas Bumi Talang–Bukit Kili (±27.000 ha, 22 nagari) dengan operator PT Hitay Daya Energy. Warga menolak sejak 2017. Proyek dihidupkan lagi 2025. Pada 10 Desember 2025, status Gunung Talang naik ke Waspada. Maret 2026, pemerintah justru menyatakan izin lingkungan sedang diproses dan berkomitmen mempercepat.
5. Tanjung Raya (Maninjau)
Galodo berulang di tepi kaldera
10 meninggal pada November 2025; 2.118 warga belum bisa pulang per 21 Desember 2025 — lebih banyak dari Palembayan. Banjir bandang kembali menerjang Pasar Maninjau pada 1 Januari 2026, kejadian kelima sejak akhir November. Permukiman, pasar, dan jalan provinsi berdiri di kipas aluvial dinding kaldera — jalur alami galodo. Belum ada rencana relokasi.
6. Koto Alam (Lima Puluh Kota)
Tambang di tebing jalan nasional
Jalan nasional Sumbar–Riau berulang kali putus longsor (Desember 2023, September 2025, Januari 2026). LBH Padang (Januari 2024) menyebut 12 konsesi tambang di antara Harau dan Pangkalan berada di zona longsor tinggi. Koridor jalan strategis di zona longsor diperlakukan sebagai ruang tambang, bukan ruang lindung.
Hukumnya Ada, yang Absen Penegakannya
Dari sisi hukum, kesimpulannya terang. Aturannya sudah ada; yang tidak ada adalah penegakannya.
Pasal 73 UU 26/2007: pejabat yang menerbitkan persetujuan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang diancam penjara hingga 5 tahun, denda hingga Rp500 juta, dan pemberhentian tidak dengan hormat. FGI tidak menemukan satu pun putusan pidana Pasal 73 terhadap pejabat di Sumbar.
UU 24/2007 mengancam pidana 8–10 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar bila membangun proyek berisiko tinggi tanpa analisis risiko bencana dan menyebabkan kematian. UU 26/2007 mengancam pidana hingga 15 tahun dan Rp8 miliar bila pelanggaran rencana tata ruang menyebabkan kematian. PP 21/2021 dan Permen ATR/BPN 11/2021 membolehkan RTRW ditinjau di luar siklus lima tahunan bila terjadi bencana skala besar.
Namun rezim Cipta Kerja melonggarkan aturan justru di titik-titik kritis: partisipasi AMDAL dipersempit, izin lingkungan dihapus sebagai instrumen tersendiri, dan mekanisme “dianggap disetujui” mengubah diamnya birokrasi menjadi persetujuan — padahal pada dokumen yang justru harus menguji daya dukung lingkungan.
BPK memberi opini WTP kepada semua pemda Sumbar untuk laporan keuangan 2024 tanpa menyinggung tata ruang atau kehutanan. Semua kasus terdokumentasi berhenti di tingkat administratif (Ombudsman, PTUN) atau etik (Polri).
Forum Akuntabilitas yang Sedang Berjalan
PTUN Padang, perkara 22/G/TF-LH/2026: gugatan warga terhadap 12 pejabat, dari Presiden hingga Bupati Agam, Solok, dan Tanah Datar. Pada sidang perdana 18 Mei 2026, 11 dari 12 tergugat tidak hadir. Per 16 September 2026, masuk tahap pemeriksaan saksi.
PTUN Jakarta, perkara 167/G/LH/2026: menuntut Menteri ATR/BPN mendesain ulang tata ruang berbasis mitigasi. Per 16 September 2026, memeriksa saksi penggugat.
LBH Padang juga melapor ke Kantor HAM PBB. Amicus curiae Pusham UII bersandar pada Perma 2/2019: pembiaran negara — termasuk tidak menegakkan tata ruang setelah peringatan BMKG 11 September 2025 — dapat digugat sebagai tindakan pemerintahan.
Untung di Hulu, Buntung di Hilir
Kegagalan tata ruang di Sumbar punya pola yang jelas: siapa yang untung dan siapa yang buntung. Menurut PBHI dan WALHI (klaim LSM), RTRW 2025–2045 disusun di atas ruang yang 72 persennya terkunci untuk HGU sawit dan kawasan hutan — hanya 28 persen untuk pembangunan, tanpa alokasi khusus perumahan.
LBH Padang kepada Kantor HAM PBB: 99,98 persen petani menggarap lahan untuk kebutuhan sehari-hari di 21 persen lahan rawan yang tersisa, sementara 96 korporasi menguasai lebih dari 380.000 hektare di hulu. Bila lahan datar dan aman terkunci untuk konsesi, warga berpenghasilan rendah terdorong ke lereng dan bantaran. Di Palembayan, warga tinggal di tepi sungai karena belum pernah mengalami banjir sebesar itu — mereka tidak dengan sadar memilih zona bahaya. Kerentanan mereka sebagian diciptakan kebijakan.
Keputusan soal ruang diambil di forum yang tidak terjangkau oleh calon korbannya: sistem OSS di Jakarta, pembahasan RTRW 19 hari, atau sosialisasi tambang di sebuah kedai. Ongkosnya dibayar dengan nyawa dan rumah.
Siapa Memegang Pena Tata Ruang
Nama pejabat sesuai waktu sumbernya. Jabatan dapat berubah termasuk lewat reshuffle 1 Oktober 2026. Masuk daftar tidak berarti bersalah.
Kementerian ATR/BPN — Menteri Nusron Wahid (per Sep 2026)
Persetujuan substansi RTRW, pengendalian ruang, KKPR
Menyebut tata ruang Sumatra “tidak mempunyai dimensi mitigasi bencana” dan menjanjikan evaluasi total. Pintu masuk: audiensi Ditjen Tata Ruang; tagih janji evaluasi; minta dokumen persetujuan substansi RTRW Sumbar.
Kementerian Kehutanan — Raja Juli Antoni
Kawasan hutan, PBPH, penegakan pidana kehutanan
Melimpahkan tersangka Sariak Bayang ke kejaksaan; menyatakan PT SPS belum ber-PBPH. Pintu masuk: laporan Gakkum berbasis koordinat; minta daftar izin dan data PHAT di APL hulu.
Gubernur Mahyeldi (2025–2030)
RTRW provinsi, sanksi tata ruang, IUP batuan
Dinyatakan Ombudsman melakukan maladministrasi di Lembah Anai; menerbitkan IUP tambang Kasang; menang PTUN atas PT HSH. Agustus 2026 menyatakan RTRW sedang dievaluasi. Pintu masuk: surat keberatan pasal demi pasal atas Perda 2/2025; tagih tindakan korektif Ombudsman.
Bupati Agam — Benni Warlis
RTRW dan RDTR kabupaten, persetujuan ruang
Daerah dengan korban terbanyak; sudah meminta pemetaan zona aman dan zona yang harus dikosongkan. Pintu masuk: calon mitra penyusunan peta zona rawan dan RDTR Palembayan.
Dokumen Prioritas yang Perlu Diminta
Berdasarkan UU KIP 14/2008, badan publik wajib menjawab dalam 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja):
- Lampiran peta Perda RTRW 2/2025, KLHS, dan berita acara persetujuan substansi ATR/BPN
- Daftar IUP beserta koordinat dan dokumen izin PT Dayan Bumi Artha (ke Dinas ESDM dan DPMPTSP Sumbar)
- UKL-UPL Kasang, berita acara tim penilai, dan daftar hadir sosialisasi (ke DLH Sumbar)
- PKKPR tambang Kasang (ke Pemkab Padang Pariaman)
- Data KKPR di DAS Anai, Kuranji, dan Air Dingin (ke ATR/BPN)
- Hasil evaluasi lima tambang Kuranji (ke KLH/BPLH)
- Peta KRB Marapi, Tandikat, Talang, dan zona gerakan tanah skala detail (ke Badan Geologi)
- Salinan peringatan dini BMKG ke pemda pada 20–27 November 2025
- Rencana pemulihan pascabencana dan peta zona rawan per kabupaten
- Peta lahan kritis dan rencana pengelolaan DAS Anai, Kuranji, dan Air Dingin (ke BPDAS Agam Kuantan)
Di Mana Bukti Masih Lemah
- Sebab-akibat di Palembayan belum terbukti. Survei drone BKSDA tidak menemukan bekas pembalakan di hulu Batang Alahan Anggang. Argumen terkuat saat ini adalah soal keterpaparan: warga dibiarkan tinggal di jalur galodo tanpa peta zona bahaya.
- Data deforestasi perlu dirawat. Klaim “naik 1.034 persen” tidak jelas dasarnya — data FGI menunjukkan kenaikan sekitar 260 persen dari 2024 ke 2025. Angka 1.034 persen sebaiknya tidak dipakai.
- Argumen “hujan luar biasa” harus dijawab langsung. Kajian CENAGO ITB menyimpulkan perubahan tutupan lahan korporasi berkontribusi kecil — meski meneliti DAS di Sumatra Utara, bukan Sumbar. Data hujan per jam dari hulu Sumbar untuk 25–27 November 2025 belum tersedia.
- Peta tumpang-susun baru berupa matriks, belum peta digital. Tiga lapisan data kunci (wilayah izin tambang, peta bahaya skala detail, koordinat titik korban) masih tertutup dan perlu diminta lewat jalur resmi.
Kelemahan ini tidak meruntuhkan argumen utama. Sisi keterpaparan sangat kuat: BNPB dan WALHI sepakat, Ombudsman menemukan maladministrasi, PTUN memutus ketiadaan izin ruang, Agam tak punya peta zona rawan, dan 72,75 persen pemanfaatan zona tsunami Padang tidak sesuai. Strategi: pimpin dengan keterpaparan dan kelalaian penegakan, lalu posisikan deforestasi sebagai pelipat ganda risiko yang terbukti di sebagian DAS.
Apa Artinya Semua Ini
Temuan terpenting bukan bahwa Sumbar rawan bencana — itu sudah diketahui sejak gempa 1797. Yang lebih penting: risiko bencana kini diproduksi lebih cepat oleh keputusan tata ruang daripada oleh geologi.
Perubahan iklim memperbesar ancaman, tetapi itu memperberat kewajiban negara menata ruang, bukan menghapusnya. Pola kegagalan berulang setelah bencana: izin tambang Kasang terbit seminggu setelah banjir mematikan, warung kopi baru berdiri di sempadan Lembah Anai, dan jawaban dominan adalah sabo dam dan jalan tol.
Ada empat pintu masuk yang konkret:
Petanya sudah ada. Aturannya sudah ada. Peringatannya sudah dikirim. Jika bencana yang sama terus datang ke tempat yang sama, yang perlu ditanya bukan lagi alamnya — melainkan siapa yang memegang pena dan memilih untuk tidak menggunakannya.