FOREST GUARDIAN / KERTAS PANTAU

Memantau Sepekan, Membaca Kebijakan

Pengetahuan adalah bagian dari perjuangan. Jelajahi studi meja mingguan kami tentang hutan, lingkungan hidup, dan tata kelola ruang yang berkeadilan di Indonesia.

EDISI TERBARU

Dari meja pantau kami.

No. 02/2026
FOREST GUARDIAN INDONESIA
Kertas Pantau No. 02/2026
Yang Kecil Diborgol, yang Besar Diajak Rapat TERBIT 24 OKT 2026
KERTAS PANTAU / 002 · 24 Okt 2026

Yang Kecil Diborgol, yang Besar Diajak Rapat

Pemantauan penegakan hukum atas karhutla dan tambang emas ilegal di Sumatera, 12–24 Oktober 2026: dari petani yang ditahan di Jambi, korporasi yang belum dibuka namanya, hingga ujian tanggung jawab mutlak di Mahkamah Konstitusi.

  • Studi meja
  • Riau · Satgas PKH · Agrinas
  • 66 catatan sumber
0Edisi terbit
0Catatan sumber
0Fokus isu
SOROTAN EDISI 02/2026

Angka utama pekan ini.

6,22 jthektare dikuasai kembali Satgas PKH per 6 Okt 2026
4,25 jthektare diserahkan ke satu BUMN, Agrinas
1,53 jthektare sawit ilegal di Riau belum jelas pemiliknya (dari 1,89 juta)
0pasal hak warga atau jalur keberatan di Perpres 5/2025

Kebunnya tetap berdiri. Yang berganti adalah bosnya.

Komnas HAM (8 Okt 2026) telah menerima belasan aduan, dengan luas lahan per pengadu 2 sampai 10 hektare, dan meminta keterangan Satgas soal tiga kasus Riau.

TEMUAN

Tiga temuan utama.

1

Perpres diam soal hak warga

Perpres 5/2025 tidak mengatur hak masyarakat, kebun rakyat, masyarakat adat, ataupun jalur keberatan. BUMN pun tidak disebut.

2

Serah dulu, aturan menyusul

Lahan diserahkan ke Agrinas sejak Maret 2025. Pasal 35A PP 45/2025, dasar penyerahan ke BUMN, baru terbit 19 September 2025.

3

Panen di tanah yang belum haknya

Dirut Agrinas menyatakan di DPR seluruh areal berada di kawasan hutan. Dari ±4,1 juta ha baru ±1,7 juta ha terverifikasi, dan hanya ±730 ribu ha berupa sawit.

DATA

Ke mana 6,22 juta hektare?

PETA LAHAN

Hitungan kami dari angka resmi Satgas per 6 Oktober 2026

Agrinas 68%18%
Dikelola Agrinas: 4.253.178 ha Kemenhut, reforestasi: 1.149.952 ha Tak dijelaskan peruntukannya: ±817.716 ha

Akumulasi Agrinas pada Mei ditambah kebun tahap VIII menghasilkan ±4,26 juta ha, bukan 4,25 juta seperti diumumkan. Selisih ±8.500 ha belum pernah dijelaskan. Rincian per provinsi dan perusahaan asal tidak pernah dibuka sebagai tabel resmi.

DELAPAN TAHAP, SATU ARAH

Luas penyerahan per tahap (ribu hektare)

I · Mar 25
222 rb
II · Mar 25
217 rb
III · Jul 25
395 rb
IV · Sep 25
674 rb
V · Des 25
893 rb
VI · Apr 26
285 rb
VII · Mei 26
2.373 rb
VIII · Okt 26
259 rb

Tahap VII (13 Mei 2026) sendiri hampir 2,4 juta hektare, termasuk 192.300 ha kewajiban plasma.

STUDI KASUS

Riau: empat kasus, satu pola.

±11.600 ha

Tambusai Utara, Rokan Hulu

Ulayat di atas kebun eks Torganda. Pada 14 Agustus 2026, penyerangan di Kebun Batang Kumu II melukai ±25 warga. Sembilan tersangka ditetapkan; mereka mengaku diupah Rp300 ribu per orang.

442 & 221 ha

Kota Garo, Kampar

Warga memprotes KSO pada 6 Agustus; areal disebut masuk peta indikatif PPTPKH. Sengketa 221 ha ulayat ninik mamak berujung saling lapor di Polres Kampar.

±3.000 ha

Kemuning, Indragiri Hilir

Berita acara DPRD (4 Mei 2026) meminta Agrinas mengevaluasi atau membatalkan KSO. Perusahaan asal hanya memegang izin lokasi 1997 tanpa IUP maupun HGU. Kades mengaku diteror.

±12.561 ha

Tesso Nilo, relokasi

Hutan alam tinggal ±15%. Baru 227 dari 3.916 keluarga yang direlokasi. Dari 632 ha lahan pengganti, hanya 297 ha bisa ditempati; lahan eks PTPN V ditolak masyarakat Pesikaian karena tanah ulayat.

Pola yang sama: lahan dialihkan ke Agrinas lalu ke mitra, sebelum klaim warga diperiksa. Tidak ada forum verifikasi terbuka yang bisa menguji dua versi.
HUKUM & REKOMENDASI

Menyita cepat, melindungi lambat.

GARIS WAKTU REGULASI

21 JAN 2025Perpres 5/2025Satgas PKH dibentuk, tanpa pasal hak warga.
10 MAR 2025Penyerahan pertama ke Agrinas221.868 ha eks Duta Palma.
19 SEP 2025PP 45/2025Dasar penyerahan ke BUMN baru muncul.
16 OKT 2025Putusan MK 181/PUU-XXII/2024Pengecualian bagi masyarakat hutan, dengan syarat tidak komersial.
28 OKT 2025Permenhut 20/2025Pasal 326W: kebun ≤5 ha “dapat” diselesaikan; beban bukti di warga.

ENAM LANGKAH DARI MEJA PANTAU

  1. Buka daftar lahan penguasaan kembali di Riau; kami akan mengajukan permohonan informasi publik (UU 14/2008).
  2. Verifikasi kebun warga di bawah 5 ha sebelum dialihkan (Pasal 110B ayat 2 UU 18/2013; Pasal 41 PP 24/2021; Pasal 24 PP 23/2021).
  3. Revisi Perpres 5/2025: verifikasi partisipatif dan jalur keberatan.
  4. Perbaiki Pasal 326W Permenhut 20/2025: “dapat” menjadi kewajiban; rujukan pasal dibetulkan.
  5. BPK memeriksa Agrinas dengan tujuan tertentu, khususnya laba 2025 dan bagi hasil mitra.
  6. Komnas HAM menuntaskan pemanggilan Agrinas dan uji petik di tiga kasus Riau.

FOKUS KAMI

  • Hutan
  • Lingkungan Hidup
  • Tata Kelola Ruang Berkeadilan

TOPIK YANG KAMI PANTAU

  • Penertiban kawasan hutan
  • Tenurial & hak masyarakat
  • Konflik agraria & masyarakat adat
  • Transparansi & akuntabilitas
  • Putusan & regulasi

YANG TERUS KAMI PANTAU

  • Pemanggilan Agrinas oleh Komnas HAM
  • Proses hukum 9 tersangka serangan 14 Agustus
  • Laporan keuangan Agrinas yang dapat diperiksa
  • Daftar resmi lahan per provinsi dan perusahaan asal
  • Pelaksanaan Pasal 326W Permenhut 20/2025
  • Relokasi Tesso Nilo dan ±100 gugatan warga Riau
KERTAS PANTAU BERIKUTNYA TERBIT PEKAN DEPAN
PUSAT PENGETAHUAN

Perpustakaan Kertas Pantau.

FGKERTAS PANTAU / 001
17 Okt 2026

Plot Twist Kebun Sitaan: Ganti Bos, Warga Tetap Tergusur

Pemantauan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH, alih kelola kebun sawit sitaan ke PT Agrinas Palma Nusantara, dan nasib hak warga di Riau.

FGKertas Pantau / 003
Terbit pekan depan

Edisi berikutnya sedang dipantau

Setiap pekan satu isu kehutanan, lingkungan hidup, atau tata ruang dibedah dari meja pantau kami.

PENGETAHUAN HARUS BISA DIAKSES

Punya kabar dari lapangan untuk dipantau?

© FGI — Publikasi dalam halaman ini adalah milik Forest Guardian. Dilarang menyalin atau menyebarluaskan tanpa izin tertulis.